TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Barang/Jasa Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus (Studi Perkara Nomor 5/Pid.Sus.TPK/2014/PT.TJK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEDIA BARANG/JASA NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TANGGAMUS
(Studi Putusan Nomor 5/PID.SUS.TPK/2014/PT.TJK)
Oleh :
Ahmad Farhan
NPM. 14.12.27.009
Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang dapat dikatakan sebagai sumber utama dari keterpurukan bangsa Indonesia, korupsi sudah mengakar dan membudaya disetiap aspek kehidupan bangsa.
Dengan permasalahan adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus dan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi di dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus.
Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas pertanggungjawaban pidana penyedia barang/jasa Negara terhadap tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus. Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur pasal pada dakwaan primer penuntut umum secara sah dan meyakinkan tidak terbukti tetapi terdakwa dikenakan penjara sebagai dakwaan subsider yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus sebagai berikut: menyatakan terdakwa tatang Nuryadin, S.T Bin Deddy Suherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran, diharapkan untuk dapat terlaksananya penegakan hukum secara optimal kepada aparat penegak hukum agar dapat memanfaatkan dan mengaitkan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang telah terjadi dengan pasal-pasal yang dapat memberatkan terdakwa didalam persidangan diharapkan kepada pemerintah hendaknya perlu meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap hakim tindak pidana korupsi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penanggulang tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tersedia versi lain