TEXT
(Tesis) Analisis Upaya Hukum Terhadap Putusan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu (Ganja) (Studi Putusan Nomor: 86/Pid.B/2009/PN.Kld)
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN SATU (GANJA)
(Studi Putusan Nomor: 86/Pid.B/2009/PN.Kld)
ABSTRAK
Oleh
Desi Eliyana
Penyalahgunaan narkotika dapat saja dilakukan oleh setiap orang. Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Muhammad Nur Ismail alias Malik Bin Ismail pada Perkara Nomor: 86/Pid.B/2009/PN.Kld dengan bukti narkotika golongan satu (ganja) seberat 1.692 Kg. Pada perkara ini terdakwa melakukan upaya hukum kasasi yang keduanya ditolak.
Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah upaya hukum terhadap putusan pelaku tindak pidana narkotika golongan satu (ganja) berdasarkan putusan Nomor: 86/Pid.B/2009/PN.Kld, apakah faktor-faktor penghambat upaya hukum terhadap putusan pelaku tindak pidana narkotika golongan satu (ganja) berdasarkan putusan Nomor: 86/Pid.B/2009/PN.Kld.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif yaitu setelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan Upaya hukum terhadap putusan pelaku tindak pidana narkotika golongan satu (ganja) berdasarkan ditolak karena alasan-alasan yang diungkapkan oleh pemohon kasasi tersebut sama sekali tidak ada hubungan hukum dan tidak ada relevansinya serta kaitannya dengan pemohon peninjauan kembali (PK) yaitu Terdakwa Muhammad Nur Ismail alias Malik Bin Ismail, karena dalam alasan-alasan pemohon kasasi tersebut menyebutkan Terdakwa I. Muhammad nasir bin Muhammad dan Terdakwa II. Rahmadi M.Ali bin M.Ali Berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas dan nyata Majelis hakim kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusannya.novum atau bukti baru dianggap tidak ada, karena novum yang diajukan tidak dapat merubah keputusan hakim.
Saran, bagi penegak hukum hendaknya dengan kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika, diharapkan para aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku kejahatan narkoba sehingga dapat diadili tanpa ada yang tersisa.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Tindak Pidana, Narkotika
Tidak tersedia versi lain