TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Praperadilan Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Dalam Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Studi Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2016/PN.Tjk tanggal 25 Januari 2016)
ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN
(Studi Putusan Nomor : 01/PID.PRA/2016/PN.Tjk Tanggal 25 Jan 2016)
Oleh
IKHLAS
14.12.27.081
Penyidik Polda Lampung digugat praperadilan dikarenakan telah menghentikan penyidikan terhadap kasus penipuan atau penggelapan oleh pihak pelapor. Proses penyidikan telah dilakukan dan berkas perkara telah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh Jaksa penuntut umum diteliti kembali ternyata berkas perkara tidak bisa tingkatkan ke tahap pnuntutan dan agar pihak penyidik menentukan sikap, atas dasar petunjuk itu maka penyidik berkesimpulan berkas yang ditangani bukan tindak pidana sehingga menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana penipuan atau penggepan, bagaimana pertimbangan hakim dalam mamutus mengabulkan praperadilan dalm Putusan Nomor : 01/pid.pra/2016/PN.Tjk Tanggal 25 Januari 2016 dan bagaimana akibat hukum terhadap praperadilan yang dikabulkan.
Pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, yang selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis normatif.
Proses penyidikan tindak pidana penipuan atau penggelapan dilakukan melalui tahapan menurut manajemen penanganan tindak pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus mengabulkan praperadilan adalah bahwa surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan tidak sah dan akibat hukum adalah Penyidik diperintahkan untuk melanjutkan kembali perkara yang telah disidik.
Disarankan kepada penyidik agar tidak dipraperadilkan setiap tindakan mengutamakan kehati-hatian, memegang prinsip tidak berpihak ke pelapor meupun terlapor, professional, menguasai peraturan perundang-undangan dan mencari bukti baru atau tambahan pemeriksaan yang dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan guna memastikan bahwa perkara yang ditangani adalah benar-benar tindak pidana.
Kata Kunci : Praperadilan, Penyidikan, Penipuan, Penggelapan
Tidak tersedia versi lain