TEXT
(Tesis) Analisis Yuridis Normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2015 (Putusan Nomor: 69/PHP.KOT-XIV/2016)
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2015
(Putusan Nomor: 69/PHP.KOT-XIV/2016)
Abstrak
Oleh :
ABD. KODRAT S
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bebas dan adil merupakan salah satu indikator procedural bagi ada tidaknya demokrasi disuatu Negara. Bagaimana pilkada itu dilaksanakan, berikut implikasi-implikasinya, juga bisa di jadikan indikator tentang bagaimana demokrasi suatu Negara itu berjalan.
Permasalahan : Apakah yang menjadi dasar permohonan dalam mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Bandar lampung Tahun 2015? Apakah yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memberikan putusan atas perkara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Bandar lampung Tahun 2015?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan, dengan cara membaca literatur, peraturan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.
Hasil penelitian: Dalam Perkara Nomor: 69/PHP.KOT-XIV/2016 perselisihan hasil pemilihan umum kota Bandar lampung yang menjadi dasar pemohon pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PHP.KOT-XIV/2016 perselisihan hasil pemilihan umum kota Bandar lampung Majelis Hakim Konstitusi memberikan pertimbangan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan Walikota.
Saran yang hendak disampaikan penulis adalah untuk mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah hendaknya pemohon memperhatikan tenggang waktu, pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan (legal standing), perkara perselisihan yang dimaksud dalam Undang-Undang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota hendaknya memperhatikan adanya ketentuan mengenai batasan persentase mengenai perbedaan perolehan suara dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Kepala Daerah
Tidak tersedia versi lain