TEXT
(Tesis) Analisis Pelaksanaan Pidana Bersyarat Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Perkara Banding Nomor: 06/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK)
ANALISIS PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Perkara Banding Nomor : 06/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK)
Oleh : KESUD ERLIANTO 14.12.27.095
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana dilakukan oleh anak.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah: pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, upaya pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dan pelaksanaan pidana bersyarat pelatihan kerha terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana narkotika atas nama terdakwa DENI SETIAWAN Bin HERLI dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diselesaikan melalui pembuktian dalam hukum acara pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang meliputi proses penyidikan, penuntutan dan proses persidangan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menjalani pidana bersyarat serta menguatkan putusan pengadilan negeri kota agung tanggal 24 Maret 2015 Nomor: 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN.KOT. Upaya Pembinaan terhadap anak yang melakukan Tindak Pidana Narkotika dalam bentuk tindakan pre-emtif dan preventif serta sifat represif artinya dalam putusan tingkat banding diputuskan terdakwa masih anak dibawah umur serta menimbang azas yang dianut pidana penjara sebagai upaya terakhir dan bukan suatu pembalasan, maka terdakwa DENI SETIAWAN Bin HERLI menjalani pidana bersyarat, uapaya pembinaan yang dilakukan oleh Negara mempunyai menfaat yang lebih besar baik terhadap anak maupun terhadap putusannya menyatakan bahwa terdakwa DENI SETIAWAN Bin HERLI menjalani pidana bersyarat pelatihan kerja yakni membersihkan sekolah smkn 1 Punggung dalam waktu 2 (dua) jam perhari selama 3 (tiga) bulan, dibawah Pengawasan Guru Sekolah SMKN1 Punggung dan Jaksa Penuntut Umum.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya kepada aparat penegak hukum memberikan sosialisasi dan pendidikan terkait diversi kepada masyarakat dan pihak terkait agar upaya perlindungan anak terutama anak pelaku tindak pidana dapat terlaksana. Hendaknya kepada pemerintah menyediakan sumber daya manusia, dikarenakan kurangnya tenaga Pembina yang ahli dibidang sistem pembinaan terhadap anak akan berjalan dengan baik demi mewujudkan restorative justice. Hendaknya dengan adanya upaya pembinaan yang menjadi tanggung jawab bersama secara integral dan tidak hanya seolah-olah menjadi tanggung jawab Negara saja. Diharapkan peran serta masyarakat harus dipandang sebagai suatu aspek integral dari kegiatan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci : Anak Pelaku, Tindak Pidana Narkotika, Pidana Bersyarat.
Tidak tersedia versi lain