TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Korban Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Sus/An/2014/PN.SDN pada Pengadilan Negeri Kelas II Sukadana)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKUTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK KORBAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN
(Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Sus/An/2014/PN.SDN)
Andesi Wulandari
Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh anak di bawah umur termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga dibawah umur, maka penanganan tindak pidana ini harus ditangani secara serius. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak yang dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. b) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana anak yang dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara dedukatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa di pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan ketentuan 120 (seratus dua puluh) hari pelatihan kerja di lembaga pemasyarakatan anak pesawaran. b) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam perkara tersebut adalah menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis, terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Saran dari penelitian ini adalah diperlukan adanya pengawasan dari keluarga khususnya orang tua. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.
Kata Kunci: Persetubuhan Anak, Pertanggungjawaban, Pertimbangan Hakim
Tidak tersedia versi lain