TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Keluarga (Studi Perkara Nomor: 716/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP KELUARGA
Oleh :
SUNGKOWO PRASTYO
Perkara pembunuhan berencana terjadi di Bandar Lampung yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap istri mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan motif perampokan dan telah di putus oleh pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang dalam Perkara Nomor: 716/Pid.B/2015/PN.Tjk, dan Terdakwa Darwin di pidana penjara selama 20 Tahun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pelaku melakukan pembunuhan berencana dalam keluarga dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam keluarga.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif yang menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang di anggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis dan pendekatan yuridis empiris suatu pendekatan melalui penelitian lapangan (Field Research).
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa cara pelaku melakukan pembunuhan berencana dalam keluarga yaitu terdakwa memukul korban dengan menggunakan linggis ke arah bagian belakang Alm. Suharningsih sebanyak satu kali dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, penyebab pelaku melakukan pembunuhan berencana dalam keluarga, Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Alm. Suharningsih dikarenakan terdakwa merasa sakit hati dengan terdakwa juga mengambil barang-barang berharga milik korban, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam keluarga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : “Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP” sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan di pidana dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Saran dalam penelitian ini adalah kepada seluruh lapisan masyarakat muali dari keluarga agar selalu waspada terhadap semua jenis kejahatan yang kadang kala dilakukan oleh orang yang sangat kita kenal, kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri serta dapat mengendalikan hawa nafsu terhadap keinginan untuk memiliki sesuatu dengan cara yang melawan hukum dan diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan patrol dimasyarakat sehingga kejahatan dapat diminimalisir.
Kata Kunci : Pidana, Pembunuhan, Keluarga
Tidak tersedia versi lain