TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kios Mini (Studi Perkara Nomor 42/Pid.SUS.TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KIOS MINI
Oleh :
RYAN RANGGA MAYO
Tahun 2015 Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah disidangkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios mini pada Dinas Kelautan dan Perikatan Kota Bandar Lampung dengan Terdakwa bernama Agus Sujadma, yang telah divonis oleh hakim dengan pidana penjara 1 Tahun dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya tindak pidana korupsi kios mini pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan kios mini pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, bagaimana pelaku tindak pidana korupsi pembangunan kios mini pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung mengembalikan kerugian Negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan pembangunan Penyediaan kios mini Pemasaran Hasil Perikanan Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Sdr. Ino Fikabil, ST., MT bahwa atas pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor Tanjungkarang terdakwa Agus Sujatma Bin Sumanda telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi” dan dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-, Dalam persidangan telah ada pengembalian uang pengganti dari terdakwa.
Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada kepala daerah agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap pekerjaan pembangunan agar praktik-praktik korupsi bisa dihilangkan, kepada aparat penegak hukum khususnya para hakim agar dapat memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada para pelaku tindak pidana korupsi sehingga membawa efek jera bagi semua pihak, diharapkan kepada penyidik baik polri maupun penyidik kejaksaan agar dalam penanganan tindak pidana korupsi agar melakukan penyitaan asset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga kerugian Negara dapat dikembalikan
Tidak tersedia versi lain