TEXT
(Tesis) Analisis Perlindungan Hukum Penumpang Pesawat Udara atas Kerusakan atau Kehilangan Bagasi oleh Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air (Studi di Bandara Radin Inten Lampung Selatan)
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG PESAWAT UDARA ATAS KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BAGASI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN SRIWIJAYA AIR
(STUDI DI BANDARA RADIN INTEN LAMPUNG SELATAN)
Abstrak
Oleh :
EVIANA RONAULI
NPM : 14.12.27.061
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan Sriwijaya air atas keamanan barang bagasi tercatat, Bagaimana tanggungjawaban maskapai penerbangan Sriwijaya air mengenai kerusakan atau kehilangan barang bagasi tercatat penumpang
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan , dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif
Perlindungan hukum terhadap penumpang atas kemanan/keselamatan barang bagasi tercatatnya hilang atau rusak harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Kepastian hukum diwujudkan dengan dibuatnya undang-undang untuk melindungi penumpang maskapai yang dirugikan. Tanggungjawab maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengenai kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat penumpang adalah dengan pemberian ganti kerugian dengan mekanisme waktu penanganan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak penumpang melaporkan keluhannya. Jumlah pemberian ganti kerugian terhadap hilangnya bagasi tercatat penumpang adalah dengan pemberian ganti kerugian dengan mekanisme waktu penanganan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak penumpang melaporkan keluhannya. Jumlah pemberian ganti kerugian terhadap hilangnya bagasi tercatat, maskapai penerbangan sriwijaya air member ganti rugi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kg atau maksimal Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah).
Hendaknya maskapai sriwijaya air meningkatkan pelayanan dan bertanggungjawab atas seluruh kesalahan pegawainya, dan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap jalannya transportasi udara
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Penumpang pesawat udara maskapai penerbangan
Tidak tersedia versi lain