TEXT
(Tesis) Analisis Pelaksanaan Pidana Penjara Sebagai Pengganti Tidak Dibayarnya Uang Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Nomor 31/Pid.TPK/2012/PN.TK)
ANALISIS PELAKSANAAN PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI TIDAK DIBAYARNYA UANG KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: ESTER SARI
Tindak Pidana korupsi merupakan suatu perbuatan curang yaitu dengan menyelewengkan atau menggelapkan keuangan Negara yang dimaksudkan untuk memperkaya diri seseorang yang dapat merugikan Negara. Umumnya, Tindak pidana korupsi dilakukan secara rahasia, melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan secara timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pembayaran Uang Pengganti, Apa faktor yang mempengaruhi warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak membayar ganti rugi pidana denda, bagaimana pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak dibayarnya kerugian keuangan Negara pada tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kuanlititatif.
Pertimbangan hakim dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi sehingga pelaku dijatuhkan pidana denda, yaitu: Dalam proses persidangan diproses melalui bukti – bukti yang ada dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dengan berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, data otentik/surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hambatan yang dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam melakukan sita dan lelang terhadap harta benda terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana pengembalian kerugian Negara dengan uang pengganti diantaranya adalah belum adanya aturan baku yang mengatur mengenai mekanisme eksekusi termasuk pedoman apabila terdakwa tidak mampu membayar seluruh ataupun sebagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan, mudahnya akses untuk membuat kartu tanda penduduk ganda sehingga sulit melacak harta benda terpidana, lamanya proses peradilan sehingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar dapat dilakukan eksekusi serta banyaknya terpidana yang lebih memilih menjalani pidana subsider dari pidana tambahan tersebut. pelaksanaan pidana penjara sebagai pengganti pengembalian kerugian Negara belum menimbulkan efek jera bagi pelaku penjara karena masih pidana subside tersebut tidak bisa melebihi dari pidana pokok.
Kata Kunci : Korupsi, Kerugian Negara, dan Pidana Penjara.
Tidak tersedia versi lain