TEXT
(Tesis) Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Yang Telah Berusia Lanjut (Studi Putusan Nomor 1215/Pid.B/2014/PN.Tjk)
ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG TELAH BERUSIA LANJUT
(Studi Putusan Nomor : 1215/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Oleh
AGUNG PRATAMA
Setiap pelaku tindak pidana penggelapan seharusnya dipidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, dengan mempertimbangkan rasa keadilan terhadap kerugian korban. Pada kenyataannya dalam Putusan Nomor : 1215/Pid.B/2014/PN.Tjk, pelaku hanya dipidana penjara selama 8 bulan, dengan pertimbangan bahwa pelaku telah berusia lanjut yaitu 73 Tahun.
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut (2) Bagaimanakah faktor kesalahan pelaku yang berusia lanjut melakukan tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustakadan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut dalam Putusan Nomor : 1215/Pid.B/2014/PN.Tjk adalah terdiri dari hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit dari saksi Mochtar Sany, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah lanjut usia dan belum pernah dihukum. (2) Faktor kesalahan pelaku yang berusia lanjut melakukan tindak pidana penggelapan adalah adanya kesengajaan dalam menggunakan uang yang bukan miliknya dalam perjanjian kesepakatan di bidang kepariwisataan. (3) memenuhi rasa keadilan masyarakat karena hakim dalam hal ini kurang mempertimbangkan besarnya kerugian yang diderita korban danperbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang lama yaitu sejak tahun 2010 sampai 2013.
Saran dalam penelitian adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penggelapan di masa yang akan datang hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan. (2) Pihak pelaku usaha kepariwisataan melakukan pengawasan terhadap petugas tiket untuk menutup peluang terjadinya kerugian akibat tindak pidana penggelapan. (3) Pelaku tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban hendaknya dipidana secara maksimal agar memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa.
Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Penggelapan, Usia Lanjut
Tidak tersedia versi lain