TEXT
(Tesis) Kebijakan Penuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika di Indonesia (Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum)
KEBIJAKAN PENUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
(Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung R.I Nomor : SE-013/A/JA/12/2011 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum)
Oleh
IRMA LESTARI
14.12.27.087
Salah satu problematika dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika adalah timbulnya disparitas pidana dalam hal tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum, Disparitas pidana membawa dampak yang cukup serius bagi pelaku sendiri maupun bagi masyarakat luas. Terdakwa yang akan merasa menjadi korban ketidakadilan. Kejaksaan akan dianggap oleh Terdakwa tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum merupakan salah satu tujuan pemidanaan. Penyederhanaan mekanisme penuntutan perkara pidana merupakan salah satu program reformasi birokrasi kejaksaan yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga kejaksaan, dengan penanganan perkara tindak pidana umum yang efektif dan efisien, dan tetap memperhatikan perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat, penuh kearifan, keadilan. Permasalahan penelitian ini adalah Formulasi Kebijakan Penuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Menanggulangi Kejahatan Narkotika dan Mekanisme Penuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Jaksa selaku Penuntut Umum Di Indonesia Pendekatan dilakukan dengan normatif dengan menggunakan metode deskriptif analistis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan spesifikasi penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan primer yaitu ketentuan perundang-undangan, bahan sekunder yaitu buku-buku serta bahan tersier yaitu berupa data-data dari internet. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam rangka pelaksanaan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Kejaksaan selaku penuntut umum menerapkan suatu kebijakan untuk mencegah atau meminimalisasi disparitas tuntutan pidana dengan membuat Surat Edaran Nomor -013/A/JA/12/2011 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dan pengendalian penuntutan secara berjenjang menurut saluran hirarkis organisasi kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum dalam rangka menyusun surat tentuan pidana (requsitoir), terutama dalam menetapkan jenis dan beratnya pidana dilakukan secara berjenjang. Dari hasil penelitian penulis menyarankan dalam pelaksanaan penuntutan umum terhadap terdakwa Tindak Pidana Narkotika Jaksa Penuntut Umum dapat mengkualifikasi kapasitas pelaku kejahatan Narkotika sehingga dalam penuntutan dapat memberikan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan
Kata Kunci: Penuntutan, Terdakwa, Narkotika.
Tidak tersedia versi lain