TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Putusan No. 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk)
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
(Studi Perkara No. 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk)
Oleh
Bella Mutia Miandari
14.12.27.035
Maraknya beredar sediaan farmasi tanpa izin edar dalam masyarakat tentunya sangat memperihatinkan. Mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak menggunakan Izin dari Badan POM RI atau dari Kementerian Kesehatan RI tentunya tidak dibolehkan untuk mengedarkan ditataran konsumen secara bebas, karena akan membahayakan konsumen.
Permasalahan penelitian adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar dalam perkara No. 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk?; (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam perkara No. 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk?; (3) Apasajakah faktor penghambat pada penegakan hukum terhadap pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar?
Pendekatan masalah dalam penelitian hukum menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Prosedur dan pengolahan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peredaran sediaan farmasi yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana 2 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00. Hakim dinilai dalam pertimbangannya telah sesuai menurut aturan-aturan terkait dalam menjatuhkan pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Namun pendapat penulis untuk mendapatkan efek jera bagi terdakwa dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat, maka tuntutan pidana yang diberikan dirasa kurang sesuai. Faktor utama yang menghambat penegakan hukum dalam kasus ini adalah kurangnya koordinasi antar penegak hukum dalam memberantas barang sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut. Selain itu masih banyak masyarakat yang berperan pasif dalam mengawasi peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dikarenakan kurangnya edukasi akan hal tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Sediaan Farmasi, Tanpa Izin Edar.
Tidak tersedia versi lain