TEXT
(Tesis) Implementasi Efektifitas Program Pembimbingan Pascarehabilitasi Guna Pencegahan Pengulangan Terhadap Klien Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas II Bandar Lampung)
IMPLEMENTASI EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBIMBINGAN PASCAREHABILITASI GUNA PENCEGAHAN PENGULANGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Oleh
NURHAYATI
14.12.27.128
Upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seorang warga binaan pemasyarakatan atau terpidana perkara Narkotika baik pemasok/pedagang besar, pengecer, maupun pecandu/pemakai pada dasarnya adalah merupakan korban penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yang melanggar peraturan pemerintah terpidana atau korban tesebut masih diharapkan dapat menyadari bahwa apa yang telah atau sarana agar mereka meninggalkan perbuatan tersebut setelah selesai menjalani masa hukuman.
Permasalahan, apakah implementasi terhadap program pembimbingan pascarehabiliasiguna pencegahan pengulangan terhadap klien pemasyarakatan dalam tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Klas II Bandar Lampung sudah efektif apa belum?, Upaya-upaya apa yang dilakukan dalam menanggulangi pengulangan tindak pidana narkotika khususnya klien pemasyarakatan yang telah memperoleh pembebasan bersyarat khususnya tindak pidana Narkotika?
Metode Penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.Sumber data penelitian ini didapat dari data sekunder didapat dari bahan primer. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder terdiri dari bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan data primer.
Hasil penelitian, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Layanan pascarehabilitasi di Bapas merupakan rangkaian lanjutan dari program rehabilitasi bagi warga binaan di Rutan/Lapas. Program pembimbingan pascarehabilitasi berjalan kurang efektif dikarenakan beberapa hambatan yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan budaya atau kebiasaan yang ada di klien. Upaya-upaya pelaksanaan program pembimbing kemasyarakatan yaitu dengan lebih meningkatkan kembali kerjasama dengan jaringan kerja.
Saran, Bapas merencanakan program pembimbingan yang tepat guna bagi klien pemasyarakatan, anggaran dana harus disesuaikan dengan keadaan klien, untuk menambah Sumber Daya Manusia sebagai konselor, psikolog dan dokter, koordinasi dengan jaringan kerja bapas lebih efektif.
Kata Kunci : Efektivitas, Pascarehabilitasi, Narkotika
Tidak tersedia versi lain