TEXT
(Tesis) Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A Bandar Lampung)
ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR : M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Bandar Lampung)
Oleh: HARY WIBOWO
Pada proses pemidanaan ada upaya paksa bagi pelaku tindak pidana, yaitu penahanan. Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena ditahannya seorang sudah tentu mengurangi kemerdekaan atau kebebasan diri seseorang tersebut. Penahanan merupakan langkah represif penegak hukum bagi tersangka atau terdakwa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat penahanan pelaku tindak pidana yang dititipkan dilapas wanita Bandar Lampung, bagaimana proses pengeluaran tahanan demi hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang pengeluaran Tahanan Demi Hukum, dan apa faktor penghambat implementasi pengeluaran Tahanan Demi Hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kuantitatif.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut area yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Koordinasi antara lapas/rutan dengan petugas penegak hukum lainnya terhadap penahanan pelaku tindak pidana dilakukan dalam bentuk pertemuan dan kunjungan terhadap instansi-instansi terkait dan koordinasi dengan surat-menyurat. Tahanan yang titipkan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada dasarnya tahanan belum tentu bersalah selama belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Instansi yang terkait dan memiliki wewenang untuk melakukan penahanan, sudah seharusnya dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Kementerian Hukum dan HAM RI, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang pengeluaran Tahanan Demi Hukum. Instansi yang terkait dengan adanya Peraturan Menteri tersebut diharapkan mendukung dan membantu dalam penerapannya demi tercapainya tujuan hukum.
Kata Kunci : Implementasi Penahanan, Keluar Demi Hukum, Rumah Tahanan Negara,
Tidak tersedia versi lain