(Tesis) Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Praperadilan Tentang Kewenangan Hakim Pada Lembaga Praperadilan (studi perkara Nomor:1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu)
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PRAPERADILAN TENTANG KEWENANGAN HAKIM PADA LEMBAGA PRAPERADILAN
(Studi Perkara Nomor : 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu)
Oleh
YULI ARTHA PUJAYOTAMA
14.12.26.072
Lembaga Praperadilan merupakan wewenang dari pengadilan negeri untuk memriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa dasar hukum perluasan objek sengketa praperadilan khususnya sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana dalam pertimbangan hakim dalam memutus sengketa tersebut dan bagaimana akibat hukumnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer serta menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hakim pemutus perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu menerima gugatan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya telah memperluas objek sengketa praperadilan yaitu mengenai penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hakim dalam mengadili sengketa praperadilan khususnya sah atau tidaknya penetapan tersangka harus berpegang pada ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Putusan Praperadilan yang dikabulkan khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menjadikan perkara pokok menjadi selesai dan nebis in idem, tetapi masih bisa dilakukan penyidikan kembali.
Berdasarkan putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, diharapkan agar seluruh aparat penegak hukum pidana dapat satu persepsi bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu objek sengketa praperadilan. Lembaga praperadilan tidak memeriksa pokok perkara.
Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan Tersangka, Putusan Hakim.
Tidak tersedia versi lain