TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Perkara Nomor : 295/PID.B/2015/PN.Kla)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
(Studi Putusan Perkara Nomor : 295/PID.B/2015/PN.Kla)
ABSTRAK
Oleh
AISYAH
14.12.26.060
Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dengan objek yang beragam baik kendaraan roda dua maupun roda empat perlu dioptimalisasikan penegakan hukum dalam lingkup bidang tersebut. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum pengadilan Negeri Kalianda dalam Putusan Perkara Nomor : 295/PID.B/2015/PN.Kla.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Mengapa pelaku melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, b. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, c. Bagaimana upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan meliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik, usia dan intelegensia, dan psikologi bakat jahat, kepribadian), faktor ekstrinsik (tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, niat dan kesempatan). (2) Bentuk pertanggungjawaban pelaku dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 5 (lima) tahun. (3) Upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pidana pencurian dengan kekerasan dilaksanakan dengan menggunakan sarana non penal (penyuluhan,pendidikan sosial, resosialisasi, workshop dilingkungan rawan kejahatan) sarana penal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan diproses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Saran dalam penelitian ini diharapkan agar Majelis Hakim sebaiknya memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda agar mempunyai efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pencurian, Kekerasan
Tidak tersedia versi lain