TEXT
(Tesis) Analisis Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 14 Tahun 2014 Terhadap Penggunaan Perairan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
ANALISIS SINKRONISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2015 DENGAN PERATURAN DAERAH LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2014 TERHADAP PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(Studi di kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang)
ABSTRAK
Oleh :
MULYADI
NPM : 14.12.27.117
Perairan di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Panjang sebagai salah satu potensi sumber penerimaan Negara juga merupakan sumber pemasukan keuangan propinsi lampung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penggunaan Perairan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdapat peraturann perundang-undangan yang mengatur dalam hal pemanfaatannya dan wajib dipatuhi oleh para pemilik Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan swasta dan Perusahaan Modal Asing.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Lampung Nomor 14 Tahun 2014 terhadap penggunaan perairan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri menjadi permasalahan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian melalui kajian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris maka perlu sinkronisasi peraturan dengan berpedoman kaidah dan norma hukum yang berlaku sesuai hirarki peraturan perundang-undangan
Disarankan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Lampung agar mencabut Peraturan Daerah dimaksud, hal ini untuk menghindari konflik hukum dan kepercayaan masyarakat khususnya investor untuk melakukan usaha di Propinsi Lampung.
Kata Kunci : Sinkronisasi Peraturan, Penggunaan perairan, Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Tidak tersedia versi lain