TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Putusan No. : 793/Pid.SUS/2015/PN.TJK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
(Studi Putusan No. : 793/Pid.SUS/2015/PN.TJK)
Oleh
Suryadi
14.12.27.163
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polda Lampung disebabkan tidak sebandingnya pertumbuhan kendaraan dengan pertumbuhan sarana prasarana penunjang kelancaran lalu lintas, pengemudi tidak menaati peraturan lalu lintas dan kelalaian manusia (human error). Akibat kecelakaan lalu lintas menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak dan timbulnya korban meninggal dunia. Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada unsur kelalaian berdasarkan Putusan No. : 793/Pid.SUS/2015/PN.TJK.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research) di analisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa: (1) Tujuan pemidanaan dalam pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 telah memenuhi rasa keadilan sesuai dengan kadar perbuatan terdakwa. (2) Dalam putusan No. : 793/Pid.SUS/2015/PN.TJK dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 telah memenuhi unsur-unsur pidana dan penerapan hukum materil dalam kasus tersebut. (3) Majelis Hakim dalam mengambil penetapan putusan No. : 793/Pid.SUS/2015/PN.TJK sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yang dapat dibuktikan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti keterangan saksi, barang bukti, surat visum ed repertur. Dalam pertimbangan Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa ada unsur melawan hukum serta tidak ada penghapusan pidana.
(1)Jaksa penuntut umum harus lebih teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan memenuhi secara formil dan materil. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana selain memperhatikan mempertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum alat bukti yang ada di persidangan dan serta fakta-fakta yang timbul dalam persidangan sehingga hakim berkeyakinan menjatuhkan pidana secara adil.
Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, lalu lintas, orang lain meninggal dunia.
Tidak tersedia versi lain