TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Perkara Nomor : 0896/Pdt.G/2014/PA.Tnk Tentang Perceraian Dengan Alasan Poligami (Studi pada Pengadilan Agama Tanjung Karang)
ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 0896/PDT.G/2014/PA.TNK TENTANG PERCERAIAN DENGAN ALASAN POLIGAMI
(Studi Pada Pengadilan Agama Tanjung Karang)
ABSTRAK
Oleh
Jamilah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak secara langsung disebutkan alasan yang dapat dijadikan istri untuk melakukan cerai gugat adalah karena adanya tindak kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga, namun didalam pasal 19 Peraturan Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan komplikasi hukum islam (KHI) Pasal 116, yang dalam keduanya sama-sama menyebutkan alasan perceraian dari huruf a sampai huruf f, kecuali tambahan dua huruf g dan h, ada hal yang menyebutkan, bahwa alasan yang dapat dijadikan istri dalam mengajukan gugatan perceraian adalah salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak lain yang juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan dapat menjadi penyebab dari perselisihan dan percekcokan beda pendapat yang terjadi dalam rumah tangga.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara Nomor: 0896/PDT.G/2014/PA.TNKk tentang perceraian akibatkan suami melakukan poligami dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perkara perceraian yang akibatkan oleh pihak suami yang melakukan poligami berdasarkan perkara Nomor: 0896/PDT.G/2014/PA.TNKk).
Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif yaitu stelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan pertimbangan hakim dalam perkara perceraian yang diakibatkan oleh pihak suami yang melakukan poligami berdasarkan perkara Nomor: 0896/PDT.G/2014/PA.TNKk) mengacu pada hukum-hukum syari’at artinya ketika suatu perkara sudah terpenuhi baik menurut hukum positif maupun hukum islam.hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perkara perceraian yang diakibatkan oleh pihak suami yang melakukan poligami berdasarkan perkara Nomor: 0896/PDT.G/2014/PA.TNKk) adalah alasan poligami karena belum mempunyai anak laki-laki atau ingin mempunyai anak lagi dan alasan poligami karena pemohon sudah menjalin cinta dengan wanita lain, hakim memandangnya dari segi besarnya mafsadat yang akan ditimbulkan daripada maslahat yang diperoleh ketika Majelis Hakim menolak poligami.
Kata Kunci: Putusan, Perceraian, Poligami
Tidak tersedia versi lain