Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Analisis Pemulihan Hak Terdakwa Yang Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (ONSLAG VAN RECHSVERVOLGING) (Studi Putusan Nomor 740/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Penanda Bagikan

TEXT

(Tesis) Analisis Pemulihan Hak Terdakwa Yang Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (ONSLAG VAN RECHSVERVOLGING) (Studi Putusan Nomor 740/Pid.B/2014/PN.Tjk)

Denny Pramudya Kardinal Putra - Nama Orang;

ANALISIS PEMULIHAN HAK TERDAKWA YANG DINYATAKAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM
(ONSLAG VAN RECHVERVOLGING)
(Studi Putusan Nomor 740/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Oleh :
Denny Pramudya Kardinal Putra
Terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka memperoleh pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum? Apa yang menjadi alasan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum? Dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa proses pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum belum terlaksana dengan maksimal, karena masih terdapat beberapa hambatan atau kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Alasan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum yaitu apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran atau perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana, surat dakwaan batal demi hukum, dan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Faktor penghambat dalam pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum adalah pelanggaran hak-hak tersangka dan terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah yang berada dalam penahanan sebelum persidangan oleh aparat penegak hukum, polisi tidak menegaskan tentang hak-hak orang yang ditangkap dan ditahan, dan waktu menuju persidangan bisa berlangsung lama.
Hendaknya para penegak hukum teliti melihat kasus yang ada, jangan sampai seseorang ditangkap, dituntut dan diadili tetapi akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim, karena dapat mengurangi wibawa penegak hukum.
Kata Kunci: Pemulihan Hak, Terdakwa, Tuntutan Hukum


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Rak Clas 340) REF 340 DEN a 16043
MH 16043
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Don a
Penerbit
Bandar Lampung : Pascasarjana MH-UBL., 2016
Deskripsi Fisik
xiii,90 Hal,21x29.7 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Prof.Dr.Lintje Anna Marpaung,SH.,M.Hum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?