TEXT
(Tesis) Analisis Pemulihan Hak Terdakwa Yang Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (ONSLAG VAN RECHSVERVOLGING) (Studi Putusan Nomor 740/Pid.B/2014/PN.Tjk)
ANALISIS PEMULIHAN HAK TERDAKWA YANG DINYATAKAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM
(ONSLAG VAN RECHVERVOLGING)
(Studi Putusan Nomor 740/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Oleh :
Denny Pramudya Kardinal Putra
Terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka memperoleh pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum? Apa yang menjadi alasan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum? Dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa proses pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum belum terlaksana dengan maksimal, karena masih terdapat beberapa hambatan atau kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Alasan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum yaitu apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran atau perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana, surat dakwaan batal demi hukum, dan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Faktor penghambat dalam pemulihan hak terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum adalah pelanggaran hak-hak tersangka dan terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah yang berada dalam penahanan sebelum persidangan oleh aparat penegak hukum, polisi tidak menegaskan tentang hak-hak orang yang ditangkap dan ditahan, dan waktu menuju persidangan bisa berlangsung lama.
Hendaknya para penegak hukum teliti melihat kasus yang ada, jangan sampai seseorang ditangkap, dituntut dan diadili tetapi akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim, karena dapat mengurangi wibawa penegak hukum.
Kata Kunci: Pemulihan Hak, Terdakwa, Tuntutan Hukum
Tidak tersedia versi lain