TEXT
(Tesis) Analisis Sinkronisasi Terhadap Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran)
ANALISIS SINKRONISASI IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Studi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran)
ABSTRAK
Oleh
ANNIS PURNAWATININGSIH
Peraturan di desa adalah peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa. Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk juga peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
Permasalahan : Bagaimana sinkronisasi Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam pelaksanaan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa di kabupaten pesawaran?; apakah faktor yang menghambat dan solusi atas hambatan-hambatan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan pendekatan empiris, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat dengan sumber data primer dan data sekunder.
Kesimpulan : belum ada kesinambungan harmonisasi antara peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; faktor penghambat : Sumber Daya Manusia; Sosialisasi; Sarana dan Prasarana; dan Budaya Masyarakat. Solusi : Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia; Mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan; Pengadaan Sarana dan Prasarana; dan menggali Budaya Masyarakat.
Saran : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran hendaknya dapat melakukan sinkronisasi dan harmonsasi untuk menentukan penggunaan kop pada pembentukan peraturan desa tentang APBDes; melakukan upaya konkret guna mengurangi hambatan-hambatan; dan meningkatkan upaya mencari solusi guna mengatasi hambatan.
Kata Kunci : Sinkronisasi. Implementasi. Peraturan Dalam Negeri.
Tidak tersedia versi lain