TEXT
(Tesis) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dana Bantuan Siswa Miskin (Studi Perkara Nomor:4/Pid.TPK/2014/PN.TK)
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGALIHAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN
Oleh :
HERLINA WATI
12.12.23028
Bantuan siswa miskin merupakan sosial merupakan program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan keikutsertaan siswa yang tidak mampu agar dapat bersekolah, akan tetapi dalam prakteknya ada Bantuan siswa miskin yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum pegawai negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara sebagaimana termuat dalam putusan perkara korupsi bantuan siswa miskin di pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri kelas I A Tanjungkarang Nomor : 4/Pid.TPK/2014/PN.TK.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah cara pelaku melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan siswa miskin dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan siswa miskin.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis. Pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui dinas pendidikan Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 50.142.600,- dan Terdakwa di vonis oleh hakim pengadilan tipikor dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan suatu pengawasan yang baik dan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja setiap satuan kerja dalam lingkungan organisasi yang berkaitan dengan penggunaan uang Negara atau yang berkaitan dengan dana bantuan pendidikan dan hendaknya aparat penegak hukum terutama majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara agar dapat lebih diperberat lagi hukuman pidananya sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari bagi siapapun yang akan melakukan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Bantuan Siswa Miskin
Tidak tersedia versi lain