TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Samsat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Studi Perkara Nomor : 45/Pid.TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) PADA SAMSAT KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Oleh
ANITA SURYANDARI
Penyalahgunaan keuangan Negara dalam bentuk tindak pidana korupsi saat ini sudah memasuki hamper di setiap lingkungan pemerintahan daerah, salah satunya korupsi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Tindak Pidana Korupsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama terjadi di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2015.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaku melakukan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KK) pada Samsat Kabupaten Lampung Selatan, Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KK) pada Samsat Kabupaten Lampung Selatan dan Bagaimana pelaku tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KK) pada Samsat Kabupaten Lampung Selatan mengembalikan kerugian Negara.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan empiris, Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh degan cara observasi melalui wawancara serta melihat dan mengamati secara langsung pada objek penelitian serta data dianalisis untuk menemukan jawaban atas pertanyaan mengenai rumusan masalah serta hal-hal yang diperoleh dari suatu penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa secara melawan hukum yang telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain sebesar Rp. 450.9658 80,00, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan menetapkan uang sebesar Rp. 450.965.880.00. yang telah diserahkan oleh terdakwa di persidangan yang disetorkan ke kas Negara sebagai pengembalian kerugin Negara, dan Terdakwa Karyadi dalam persidangan telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 450.965.880.00.
Saran dalam penelitian ini adalah dilakukan pengawasan yang berjenjang terhadap kinerja bawahan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik sehingga sifat korupsi yang dimiliki dapat dicegah, diharapkan agar kepada aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada para pelaku tindak korupsi dan penanganan tindak pidana korupsi agar lebih mengedepankan tindakan berupa pengembalian asset
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Tidak tersedia versi lain