(Tesis) Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan (Studi Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk.)
ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN
(Studi Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk.)
Oleh
IRENE FRANSISCA
Pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang secara bersama-sama seharusnya dipidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk, hakim justru menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana perusakan pada Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk? (2) Apakah putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan memenuhi rasa keadilan masyarakat? (3) Bagaimanakah bentuk tanggungjawab pemerintah dalam mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa yang diputus bebas dalam sidang pengadilan?
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan denganstudi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan bebas terhadap barang adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan bagi hakim dalam menjatuhkan bebas. Pemidanaan tidak hanya untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi agar terdakwa menyadari perbuatannya tersebut salah, sehingga dengan sadar tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan memiliki latar belakang kelakuan yang baik dalam hidup masyarakat . (2) Putusan Pengadilan yang menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang dipandang belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat karena hakim kurang sensitif terhadap kerugian korban akibat tindak pidana perusakan terhadap barang oleh terdakwa. (3) Bentuk tanggungjawab pemerintah dalam mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa yang diputus bebas dalam sidang pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 95 dan pasal 97 KUHAP pada saat ini tidak efektif, dikarenakan pelaku yang oleh pengadilan diputus bebas tidak dikembalikan kembali harkat, martabat serta kedudukannya, dimana pengadilan hanya memberikan putusan bebas saja tanpa adanya perintah untuk memulihkan hak-hak terdakwa.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim yang menangani tindak pidana perusakan terhadap barang di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan (2) Pihak instansi atau perusahaan hendaknya mempublikasikan di media bahwa terdakwa tidak bersalah sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas (3) ketentuan pasal 95 dan pasal 97 KUHAP hendaknya diimplementasikan dalam hal pemulihan hak-hak terdakwa yang diputus bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana, Perusakan
Tidak tersedia versi lain