TEXT
(Tesis) Analisis Reintegrasi Narapidana Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Bandar Lampung)
ANALISIS REINTEGRASI NARAPIDANA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING)
(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Bandar Lampung)
Oleh : JOKO SATRIO
Reintegrasi narapidana dapat diartikan suatu proses sosial dalam menyatukan kembali narapidana kepada lingkungan masyarakat tempat ia tinggal. Narapidana tindak pidana perdagangan manusia dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), diperlukan langkah-langkah pembinaan yang teapat dari lembaga pemasyarakatan dalam upaya melepas narapidana berintegrasi dengan masyarakat.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana langkah lembaga pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar lampung melakukan pembinaan terhadap pelaku perdagangan manusia dalam upaya melepas narapidana tersebut untuk berintegrasi dengan warga masyarakat di Luar Lembaga Pemasyarakatan, bagaimana upaya pemerintah dalam mengevaluasi keberhasilan pembinaan yang dilakukan Lembaga pemasyarakatan, dan apa faktor penghambat reintegrasi narapidana pelaku tindak pidana perdagangan manusia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kuantitatif.
Pembinaan narapidana tindak pidana perdagangan manusia di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar lampung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menurunnya jumlah narapidana tindak pidana perdagangan manusia menunjukkan keberhasilan pembinaan di dalam lapas, evaluasi internal berupa laporan mengenai seluruh kegiatan pembinaan dari Kepala UPT kepada kepala Kamwil setempat serta tembusan kepada direktur Jendral Pemasyarakatan dan evaluasi eksternal oleh hakim pengawas dan pengamat,faktor penghambat reintegrasi narapidana perdagangan manusia yaitu syarat administrasi yang belum lengkap, perilaku narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan sistem pemasyarakatan mengedepankan asas non diskriminatif, dan pelaksanaan pemberian hak merupakan bagian dari proses pembinaan, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan harmonis, dalam pemberian hak diperlukan suatu persyaratan yang baik dan sesuai serta dilaksanakan secara benar.
Kata Kunci : Reintegrasi, Narapidana, Perdagangan Manusia.
Tidak tersedia versi lain