(Tesis) Implementasi Pasal 64 Ayat 1 Peraturamn Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Timur (Studi di DPRD Kabupaten Lampung Timur)
IMPLEMENTASI PASAL 64 AYAT 1 PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB DPRD KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
(Studi di DPRD Kabupaten Lampung Timur)
Abstrak
Oleh :
LUKAS PARULIANTUA HASIHOLAN
NPM : 14.12.27.100
Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi cukup penting terutama untuk mewakili hak-hak rakyat dalam pemerintahan itu sendiri. Fungsi dari DPRD sebagai wujud perwakilan politik masyarakat, diharapkan mampu mencerminkan kepentingan-kepentingan masyarakat, bukan mengutamakan kepentingan pribadi maupun kepentingan partai. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPRD harus tetap memegang teguh kode etik yang telah ditetapkan
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah implementasi tugas badan kehormatan DPRD kabupaten lampung timur ditinjau dari pasal 64 ayat (1), apakah yang menjadi faktor penghambat dalam mengimplementasikan tugas badan kehormatan DPRD, Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dalam meminimalkan faktor penghambat dalam mengimplementasikan tugas Badan Kehormatan DPRD kabupaten lampung timur?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Implementasikan Tugas Badan Kehormatan DPRD belum dilaksanakan secara maksimal/optimal dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat seperti diantaranya belum adanya regulasi yang jelas untuk dijadikan pedoman beracara oleh Badan Kehormatan DPRD, namun pelaksanaan tugas saat ini hanya sebatas melaksanakan tugas rutin pengawasan kode etik yang dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan disiplin, dan pelaksanaan tata tertib, upaya yang dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal terhadap anggota DPRD.
Saran yaitu hendaknya melibatkan pihak-pihak lain diluar anggota Badan Kehormatan DPRD sendiri sehingga mekanisme pengawasan yang berbasis etika dapat terwujud lebih independen dan objektif. Sehingga Badan Kehormatan mampu berperan tidak hanya sekedar menjadi lembaga penjaga moral dan integritas anggota DPRD melainkan juga menjadi mekanisme internal untuk menegakkan kode etik.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan DPRD, Tata Tertib
Tidak tersedia versi lain