(Tesis) Implemntasi Koordinasi Antara Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Dalam Optimalisasi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Oleh Warga Binaan
IMPLEMENTASI KOORDINASI ANTARA DIREKTORAT NARKOBA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG DALAM OPTIMALISASI PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH WARGA BINAAN
ABSTRAK
Oleh
SUHERMAN
14.12.27.132
Pada era sekarang ini peredaran narkotika tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan melibatkan jaringan oleh warga dalam status narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ditnarkoba Polda Lampung mulai gencar dan aktif dalam mengungkap dan mengupayakan penanggulangan peredaran narkotika dengan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi : a. Apa faktor penyebab warga binaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, b. Bagaimana implementasi koordinasi antara direktorat narkoba polda lampung dengan lapas Kelas I Bandar Lampung, c. Bagaimana upaya penangulangan penyalahgunaan Narkotika oleh Warga Binaan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika meliputi: faktor intrinsic dan ekstrinsik, adanya pasar (market) Peredaran Narkotika di Lapas, sarana dan prasarana Lapas yang terbatas, mutu SDM petugas lapas nyang kurang Profesional, pemeriksaan masih sercara manual. (2) Implementasi koordinasi antara direktorat narkoba polda lampung dengan lapas Kelas I Bandar Lampung diwujudkan dengan menerapkan program therapeutic narcotics yang merupakan rangkaian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) bagi semua narapidana dengan menjalani pemeriksaan secara rutin dan terus mengikuti program pembinaan. (3) Upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Warga Binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan menggunakan sarana non penal (penyuluhan,pendidikan sosial,resosialisasi, terhadap narapidana yang memiliki track record Narkotika) dan sarana penal dilakukan dengan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan.
Sarana dalam penelitian ini agar Pemerintah bersama penegak hukum dapat meningkatkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi dan menekan berbagai faktor masuknya Narkotika di dalam Lapas serta peningkatan SDM petugas Lapas.
Kata Kunci: Implementasi, Koordinasi, Pemberantasan Narkotika.
Tidak tersedia versi lain