(Tesis) Analisis PertanggungJawaban Pelaku TIndak Penggelapan Kayu Olahan di Tingkat Banding(Studi Putusan Banding Nomor: 85/Pid.B/2015/PT.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KAYU OLAHAN DI TINGKAT BANDING
(Studi Putusan Banding Nomor : 85/Pid.B/2015/PT.Tjk.)
Oleh :
UMIYATUN
14.12.27.171
Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum.
Permasalahan penelitian adalah : bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dan bagaimana pertimbangan hukum hakimdalam memutus perkara tindak pidana penggelapan kayu olahan di tingkat banding.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan kayu olahan ditingkat banding sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan didalam masyarakat dikarenakan terdakwa memegang uang hasil penjualan kayu milik korban, bukan karena ada hubungan pekerjaan, jabatan atau karena mendapat upah dari korban. Akan tetapi berdasarkan perjanjian, dimana terdakwa akan menjualkan kayu milik korban dan terdakwa akan mengantarkan uang hasil penjualan itu kepada korban, selanjutnya uang hasil penjualan kayu tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa tanpa member tahu korban, maka majelis hakim tingkat banding menyatakan Terdakwa TOHARI BIN TARJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan secara berlanjut” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 372 KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan kayu olahan ditingkat banding dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan didalam masyarakat dengan menjatuhkan pidana penjara selama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 372 KUHP.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya kepada aparat hukum ditingkatkan koordinasi penanggulangan tindak pidana penggelapan, dengan menjerat pelaku dengan pidana penjara yang maksimal. Hendaknya Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian hukum yang dapat menimbulkan tindak pidana penggelapan, untuk menghindari hal-hal yang sangat merugikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan, Tingkat Banding.
Tidak tersedia versi lain