TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Suami Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga Terhadap Istrinya (Studi Perkara Nomor:312/Pid.Sus/2015/PN.Gns)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN SUAMI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRINYA (Studi Putusan Nomor : 312/PID.SUS/2015/PN.GNS)
ABSTRAK Oleh Rusdiana 14.12.27.150
Salah satu faktor penyebab terjadinya KDRT adalah sistem hukum Indonesia yang ada belum menjamin perlindungan terhadap KDRT. Dengan disahkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, maka segala bentuk KDRT akan dapat diproses secara hukum sebagai tindak pidana.
Permasalahan penelitian. 1). Apa yang menjadi faktor suami melakukan tindak pidana KDRT? 2). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka luka Istri oleh Suami pada Putusan No: 312/PID.SUS/2015/PN.GNS? 3). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka luka Istri oleh Suami pada Putusan No: 312/PID.SUS/2015/PN.GNS?
Metode penelitian yang menggunakan yuridis normatif, dan yuridis. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: Faktor penyebab terjadinya KDRT disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana KDRT di Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah sesuai dengan tuntutan pidana oleh jaksa Penuntut Umum dimana tuntutan yang diberikan adalah 8 (delapan) bulan hukuman, sedangkan putusan hakim diberikan menjadi 4 (empat) bulan. Dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang semula diancam sesuai dengan Pasal yang dilanggar adalah ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan menjadi 4 (empat) bulan adalah Karena Terdakwa memiliki unsur yang meringankan dan hak sesuai dengan Pasal 182 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saran: Kepada penegak Hukum, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang KDRT, dengan sistem pembuktian yang terdapat dalam UUPKDRT penerapannya harus dilakukan tanpa pandang bulu, membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual, dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Suami, Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tidak tersedia versi lain