TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 14 Undang-Undang Nomor:23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah terhadap Kewenangan Kantor Pelayanan Satu Pintu Dalam Pemberian Izin Galian Tambang Golongan C di Kabupaten Pesisir Barat
IMPLEMENTASI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP KEWENANGAN KANTOR PELAYANAN SATU PINTU DALAM PEMBERIAN IZIN GALIAN TAMBANG GOLONGAN C DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK
Oleh :
Derry Rama Putra
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan kepada masing-masing daerah . Kewenangan untuk pengelolaan pertambangan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya dua peraturan tersebut seharusnya semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah tingkat kabupaten/kota.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 14 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap kewenangan kantor pelayanan satu pintu dan faktor-faktor apa saja yang menjadi Penghambat dalam Pemberian Izin Galian Tambang Golongan C DiKabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi Pasal 14 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap kewenangan kantor pelayanan satu pintu dalam Pemberian Izin Galian Tambang Golongan C ini belum dilaksanakan secara maksimal oleh kantor pelayanan satu pintu Kabupaten Pesisir Barat. kantor pelayanan satu pintu Kabupaten Pesisir Barat saat ini hanya mengeluarkan rekomendasi perizinan, sedangkan faktor- faktor penghambatnya antara lainkurangnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesadaran masyarakat sebagai pemarkasa kegaiatan/usaha pertambangan sendiri juga masih rendah.
Pemerintah daerah hendaknya belih banyak mengadakan seminar, pelatihan dan bimbingan teknis tentang pembagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi lebih optimal.
Kata Kunci : Izin, Pertambangan, Kantor Pelayanan Satu Pintu
Tidak tersedia versi lain