TEXT
(Teisis) Implementasi Pasal 5 Huruf C Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Dalam Penetapan Hak Pakai Atas Tanah Badan Usaha (Studi Di Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan)
IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF C PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2013 DALAM PENETAPAN HAK PAKAI ATAS TANAH BADAN USAHA
(Studi Di Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan)
Oleh :
Riko Aritama
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi pasal 5 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 dalam penetapan Hak Pakai Atas Tanah Badan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan, kendala-kendala yang dihadapi dalam penetapan hak pakai Atas Tanah Badan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan, serta solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam penetapan hak pakai atas tanah badan usaha di Kabupaten Lampung Selatan.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pasal 5 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 dalam penetapan Hak Pakai Atas Tanah Badan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal, hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa tanah badan usaha yang belum dapat terdaftar dan belum mendapatkan penetapan hak pakai atas tanah. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penetapan hak pakai atas tanah Badan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan, antara lain meliputi kesiapan dan kualitas sumber daya manusia dan kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lalu.
Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar maupun lokakarya khususnya di bidang penetapan hak pakai atas tanah badan usaha.
Kata Kunci: Penetapan,Hak Pakai atas Tanah, Badan Usaha
Tidak tersedia versi lain