(Teisis) Implementasi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat)
IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
(Studi Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat)
OLEH
MUHAMMAD ZINNUR
NPM. 14.12.27.116
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Pada pelaksanaannya yang terkadang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Permasalahan Penelitian: Bagaimana Implementasi Pasal 12 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat ?, Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat Implementasi Pasal 12 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer . Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: 1) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pesisir Barat belum optimal, kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan struktural tidak didasarkan pada Pasal 12 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Fenomena ini muncul karena adanya otoritas kepala daerah dalam pengelolaan kepegawaian di daerah dan adanya Surat Gubernur Nomor 823/2266/II.09/2014 tentang Kenaikan Pangkat pilihan pegawai negeri sipil. 2) Faktor-faktor penghambat kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2014 masih terdapat ketidak pahaman tentang hukum dan hirarki peraturan perundang-undangan sehingga mereka lebih mengacu atau berpedoman kepada surat gubernur dibandingkan peraturan pemerintah.
Saran: 1) Perlunya ada keterlibatan pakar hukum, akademisi dalam upaya memberikan pandangan hukum berkaitan dengan penerapan dasar hukum oleh kepala daerah dan perangkatkan, 2) Kepada para pembuat kebijakan agar pembaharuan manajemen pegawai negeri sipil diarahkan untuk menciptakan sistem menajemen pegawai negeri sipil yang efektif dan rasional. Kepada pemerintah daerah kebupaten pesisir barat agar melakukan pembenahan dan pembaharuan sistem manajemen dan personality pada badan Kepegawaian Daerah
Kata Kunci: Implementasi, Kenaikan Pangkat, Pegawai Negeri Sipil
Tidak tersedia versi lain