(Teisis) Analsis Tanggungjawab Ayah Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak (Handhanah) Akibat Percerian (Studi Perkara Pengadilan Agama Kalianda Nomor: 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla)
ANALISIS TANGGUNGJAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN
(Studi Perkara Pengadilan Agama Kalianda Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla)
Oleh
Denny Efprian
14.12.27.044
Tujuan perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian kekekalan dan kebahagiaan yang diinginkan kadang kala tidak berlangsung lama dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian yang berakibat terhadap tiga hal, yaitu putusnya ikatan suami isteri, harus dibagikannya harta perkawinan yang termasuk harta bersama, dan pemeliharaan anak yang harus diserahkan kepada salah seorang dari ayah atau ibu.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana sikap Pengadilan Agama Kalianda terhadap Perkara Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla serta upaya apa yang dapat dilakukanseorang ibu jika tidak terpenuhinyaPutusan Pengadilan Agama Kalianda Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla yang mewajibkan ayah untuk membiayai pemeliharaan anak akibat perceraian.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Sikap Pengadilan Agama Kalianda terhadap Perkara Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla, yaitu Majelis Hakim mengambil sikap dengan mempertimbangkan mampu atau tidaknya seorang ayah dalam memberikan biaya pemeliharaan terhadap anaknya. Apabila dalam kenyataannya ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sebagaimana ditentukan Pasal 41 huruf b, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul kewajiban tersebut. Adapun upaya yang dapat dilakukan seorang ibu jika tidak terpenuhinya Putusan Pengadilan Agama Kalianda terhadap Perkara Nomor 0007/Pdt.G/2015/PA.Kla yang mewajibkan ayah untuk membiayai pemeliharaan anak, maka ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda.
Saran untuk Hakim Pengadilan Agama, dalam menentukan biaya pemeliharaan anak dan siapa yang berhak mendapatkan hak hadhanah atau pemeliharaan anak, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan kemampuan ayah melainkan juga melihat itikad baik ayah dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan anak serta jumlah nominal yang ditentukan untuk dipenuhi setiap bulan sampai anak dewasa, supaya memenuhi standar untuk memenuhi kehidupan anak tersebut. Pengadilan Agama sebaiknya mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui betapa pentingnya perlindungan terhadap hak-hak isteri dan anaknya setelah adanya perceraian.
Kata Kunci: perkawinan, perceraian, dan pemeliharaan anak
Tidak tersedia versi lain