(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban anggota Polri Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja melakukan serangkaian Kebohongan membujuk Anak melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No.11/Pid/2015/PT.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA POLRI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No.11/Pid/2015/PT.Tjk)
Oleh
HERI ALFIAN
14.12.27.073
Pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Apalagi jika terdakwanya anggota polri apakah dilakukan penahanan atau tidak, apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Jika ia dipidana, harus ternyata bahwa tindakan yang dialkukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Kemampuan tersebut mempelihatkan kesalahan dari pelaku yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan.
Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota polisi yang melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan? Dan bagaimana bentuk putusan pengadilan tinggi tanjung karang No.11/Pid/2015/PT.Tjk yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum terhadap korban?
Pendekatan dilakukan dengan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka dan selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana adalah tergantung perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan ada kesalahan serta ada aturan perundang-undangannya sudah ada yang terlebih dahulu sesuai dengan pasal 1 ayat 1 HUHP, jadi pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tidak dapat berlaku surut, harus sesuai dengan azas Legalitas Hukum Pidana Indonesia. Dalam hal ini terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2013, maka sudah sangat tepat terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus, seharusnya terhadap perkara yang pelakunya anggota Polri, agar pelakunya diperlakukan sama dengan orang sipil yaitu dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, karena perlakuan sama didepan hukum belum sepenuhnya dilaksanakan dalam perkara ini.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Polri, Persetubuhan
Tidak tersedia versi lain