(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor : 414/PID-Sus/2014/PN.Kla)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KURIR NARKOTIKA
(Studi Putusan Perkara Nomor : 414/PID-Sus/2014/PN.Kla)
ABSTRAK
Oleh
SURYANI
14.12.26.070
Peredaran Narkotika di Indonesia saat ini telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk karena para pengedar Narkotika selalu menemukan celah untuk menjalankan peredaran Narkotika. Salah satu kasus yang terjadi adalah tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum pengadilan Negeri Kalianda dalam Putusan Perkara Nomor : 414/PID-Sus/2014/PN.Kla, Terdakwa Syarbaini Bin M. Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kurir narkotika, b. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kurir narkotika.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kurir Narkotika yakni didasarkan pada kesalahan yang memenuhi unsur melawan hukum dan tidak ada alasan penghapusan sifat melawan hukum atas perbuatan dilakukan. Pertanggungjawaban pidana dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Kurir Narkotika adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, motif tindak pidana, sikap pelaku serta aplikasi teori kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 ayat (6) KUHAP.
Saran dalam penelitian ini agar aparat penegak hukum sebaiknya menentukan dan menindaklanjuti tindak pidana Kurir Narkotika dalam hal terdapat perbuatan penyertaan/turut serta maupun turut serta yang berdiri sendiri.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kurir, Narkotika
Tidak tersedia versi lain