TEXT
(Tesis) Analisis Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Tentang Restorative Justice Hakim Terhadap Tindak Pidana Ringan (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.C/2015/PN.Kost)
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN.
(Studi Putusan Nomor 03/Pid.C/2015/PN.Kot)
Oleh : Martha Diana
NPM : 14.12.27.105
Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran apa yang dipergunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana ringan yang diputus oleh pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam memutus tindak pidana ringan tidak harus dihukum dengan hukuman penjara tetapi dapat diganti dengan menerapkan pendekatan restorative justice, mengingat nilai kerugian dari tindak pidana ringan ini tidak seberapa dan malah akan membebani Negara.
Permasalahan Penelitian yang dibahas dalam penulisan ini adalah : apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana ringan terhadap putusan Nomor 03/Pid.C/2015/PN.Kot dan mengapa hakim menerapkan pendekatan restorative justice putusan hakim terhadap tindak pidana ringan.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi lapangan dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian : dasar pertimbangan hukum oleh hakim mempertimbangkan pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Hakim belum menerapkan pendekatan restorative justice pada putusannya, tetap melaksanakan prinsip restributive justice.
Saran yang dapat diberikan antara lain : putusab hakim hendaknya senantiasa mempertimbangkan unsur keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (Reichtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassingkeit), hakim hendaklah mendahulukan unsure keadilan sehingga tercipta suatu putusan hakim yang mengandung legal justice, dan sosial justice
Kata Kunci : Restorative justice, Putusan Hakim, Tindak Pidana Ringan.
Tidak tersedia versi lain