Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Analisis Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Tentang Restorative Justice Hakim Terhadap Tindak Pidana Ringan (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.C/2015/PN.Kost)
Penanda Bagikan

TEXT

(Tesis) Analisis Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Tentang Restorative Justice Hakim Terhadap Tindak Pidana Ringan (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.C/2015/PN.Kost)

Martha Diana - Nama Orang;

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN.
(Studi Putusan Nomor 03/Pid.C/2015/PN.Kot)
Oleh : Martha Diana
NPM : 14.12.27.105
Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran apa yang dipergunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana ringan yang diputus oleh pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam memutus tindak pidana ringan tidak harus dihukum dengan hukuman penjara tetapi dapat diganti dengan menerapkan pendekatan restorative justice, mengingat nilai kerugian dari tindak pidana ringan ini tidak seberapa dan malah akan membebani Negara.
Permasalahan Penelitian yang dibahas dalam penulisan ini adalah : apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana ringan terhadap putusan Nomor 03/Pid.C/2015/PN.Kot dan mengapa hakim menerapkan pendekatan restorative justice putusan hakim terhadap tindak pidana ringan.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi lapangan dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian : dasar pertimbangan hukum oleh hakim mempertimbangkan pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Hakim belum menerapkan pendekatan restorative justice pada putusannya, tetap melaksanakan prinsip restributive justice.
Saran yang dapat diberikan antara lain : putusab hakim hendaknya senantiasa mempertimbangkan unsur keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (Reichtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassingkeit), hakim hendaklah mendahulukan unsure keadilan sehingga tercipta suatu putusan hakim yang mengandung legal justice, dan sosial justice
Kata Kunci : Restorative justice, Putusan Hakim, Tindak Pidana Ringan.



Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 340) REF 340 Mar a 160072
MH 160072
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Mar a
Penerbit
Bandar Lampung : Pascasarjana MH-UBL., 2016
Deskripsi Fisik
xiv,105 Hal,21x29.7 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Erna Dewi,SH.,MH
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?