TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan Oleh Orang Tua Secara berlarut (Studi Putusan Nomor:368/Pid.Sus/2015/PN.Kla.)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SECARA BERLANJUT
(Studi Putusan Nomor: 368/Pid.sus/2015/PN.Kla.)
Oleh :
JONTER SIHOMBING
NPM.14.12.27.094
Insect dibedakan menjadi dua, yaitu: Insect karena suka sama suka, sementara incest yan lain dilakukan dengan paksaan atau perkosaan, dimana dalam kasus ini, hanya ada dua pihak, yaitu pihak pemerkosa (pelaku) dan pihak yang diperkosa (korban perkosaan). Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman, dan secara berulang-ulang, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 368/Pid.sus/2015/PN.Kla., dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 368/Pid.sus/2015/PN.Kla?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari dan menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dokumen atau literatur berkaitan permasalahan yang diteliti dan pendekatan empiris dilakukan dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian dengan cara melakukan pengamatan (observasi) dan wawancara (interview) dengan pihak yang berkompeten guna memperoleh gambaran dari data yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut guna menjamin kepastian hukum, sebagaimana telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kalianda yang termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 368/Pid.sus/2015/PN.Kla., dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76 D Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 20 (dua puluh) tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Hemat penulis hukuman terdakwa masih dapat diperberat lagi dengan menambah denda atau menambah subsidernya, dan subsidernya bukan kurungan, tetapi penjara.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pelaku, Tindak Pidana Persetubuhan, Anak, Berlanjut.
Tidak tersedia versi lain