(Tesis) Implementasi Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peran Bagian Protokol Sekretariat Daerah Dalam Mempersiapkan Administrasi Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah (Studi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur)
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERAN BAGIAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH DALAM MEMPERSIAPKAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS SEKRETARIS DAERAH
(Studi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur)
Oleh :
Maria Ulfa
Bagian Protokol dan Kehumasan Kabupaten Lampung Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan penyelenggaraan protokoler dan administrasi perjalanan dinas pimpinan serta bekerja sama dengan satuan kerja untuk penyajian dan analisis berita/informasi yang berhubungan dengan kegiatan Bupati.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang peran bagian protokol sekretariat daerah dalam mempersiapkan administrasi perjalanan dinas sekretaris daerah Kabupaten Lampung Timur? Dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam mempersiapkan administrasi perjalanan dinas sekretaris daerah Kabupaten Lampung Timur?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selamjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang peran bagian protokol sekretariat daerah dalam mempersiapkan administrasi perjalanan dinas sekretaris daerah Kabupaten Lampung Timur belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Faktor pendukung antara lain meliputi kualitas sumber daya manusia yang memadai, tingkat disiplin kerja yang tinggi, motivasu yang diberikan pimpinan kepada bawahan. Faktor penghambat antara lain terdiri dana teknologi, atau peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur melalui instansi terkait seperti inspektorat, hendaknya melakukan pengawasan secara intensif terkait dengan dana perjalanan dinas, sehingga dapat meminimalisir tingkat kecurangan atau pembengkakan dana perjalanan dinas.
Kata Kunci: Administrasi, Perjalanan Dinas, Sekretaris Daerah
Tidak tersedia versi lain