(Teisis) Analisis Kebijakan Pengadilan Agama Indramayu Dalam Penaganan Sengketa Ekonomi Syariah Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perkara Perbankan Syariah
ANALISIS KEBIJAKAN PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU DALAM PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERBANKAN SYARIAH
Abstrak
Kewenangan baru yang merupakan perluasan kewenangan peradilan agama yang telah ada yaitu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyebutkan “ Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan , waris,wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah: bagaimanakah kebijakan Pengadilan Agama Indramayu dalam penanganan sengketa ekonomi syariah ditinjau dari putusan mahkamah konsitusi nomor 93/PUU-X/2012 tentang Penyelesaian Sengketa Perkara Perbankan Syariah? Dan apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan Pengadilan Agama Indramayu?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian, Kebijakan yang di ambil oleh Pengadilan Agama Indramayu Dalam penanganan sengketa ekonomi syariah ditinjau dari putusan mahkamah konsitusi nomor 93/PUU-X/2012 yaitu diantaranya adalah membentuk Majelis Hakim Syariah, Melaksanakan Pembinaan melalui Pendidikan dan Latihan, Meningkatkan Pendidikan formal para hakim. Faktor pendukung: memiliki susunan hakim yang menguasai tentang ekonomi syariah, Pendidikan hakim yang berlatar belakang syariah. Faktor penghambat diantaranya jumlah sumber daya hakim yang berada di Pengadilan Agama Indramayu khususnya yang menguasai ekonomi syariah sangat terbatas.
Saran yaitu dengan lahirnya putusan mahkamah konsitusi nomor 93/PUU-X/2012 maka diharapkan para hakim dalam lingkup Peradilan Agama yang diberi kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah untuk terus memperdalam pengetahuan tentang ekonomi syariah khususnya perbankan syariah dengan melakukan pelatihan-pelatihan.
Kata Kunci : Kebijakan, Sengketa, Ekonomi Syariah
Tidak tersedia versi lain