TEXT
(Tesis) Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bumi Lampung Utara (Studi pada Perkara Nomor:484/Pid.Sus/2014/PN.GNS)
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTABUMI LAMPUNG UTARA
(Studi Perkara Nomor: 484/Pid.Sus/2014/PN.GNS.)
ABSTRAK
Oleh
Zahrialliantana
Masih banyak lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia sudah overload. Transfer ilmu kejahatan menjadi lebih mudah dilakukan karena banyaknya penghuni lapas. Peluang bertemunya Bandar besar dengan Bandar kecil menjadi sangat besar. Belum lagi dengan pecandu yang sebelumnya hanya berstatus pemakai.
Permasalahan penelitian adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bumi Lampung Utara, Pertanggungjawaban pidana narapidana yang melakukan tindak pidana peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bumi Lampung Utara dan penanggulangan tindak pidana peredaran Narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bumi Lampung Utara
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir induktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bumi Lampung Utara adalah faktor ekonomi yang sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang menyebabkan napi tersebut menjual narkotika dengan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan kurangnya kasih. Pertanggungjawaban pidana Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika adalah pidana yang paling tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda. Penanggulangan tindak pidana peredaran narkoba melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sel-sel yang ada di lapas, pemeriksaan pengunjung tahanan dan penerapan sanksi yang tegas bagi napi yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba di lembaga pemasyarakatan kotabumi.
Kesimpulan, pertanggungjawaban pidana narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika adalah pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda. Saran, untuk mencapai tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan teori manajemen ini dapat digunakan, yakni dalam mencapai tujuan pembinaan harus ada rencana dan kerja sama dari berbagai elemen yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kata Kunci: Kriminologis , Tindak Pidana, Narkoba
Tidak tersedia versi lain