TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Pengawasan Kinerja Peratin Oleh Lembaga Himpunan Pemekonan Terjkait Penggunaan Dana Desa (Studi pada Pekon Banjar Agung Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat)
PERATIN OLEH LEMBAGA HIMPUN PEMEKONAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA
(Studi Pada Pekon Banjar Agung Kecamatan Way krui Kabupaten Pesisir Barat)
ABSTRAK
Oleh :
Rahmadin Bagus Rafle Jalewangan
Sumber pendapatan desa yang begitu besar menimbulkan kekhawatiran karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau lading korupsi itu akan berpindah ke desa. Masyarakat Desa sangat berharap agar Lembaga Himpun pemekonan bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Permasalahan adalah bagaimana Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap pengawasan kinerja peratin oleh Lembaga himpun pemekonan terkait penggunaan dana desa dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat pengawasan lembaga himpun pemekonan terhadap kinerja peratin terkait penggunaan dana desa.
Metode adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan dengan analisis secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulan bahwa Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap pengawasan kinerja peratin oleh Lembaga himpun pemekonan terkait penggunaan dana desa belum dilakukan secara maksimal hal ini dapat dilihat dari masih saja ada permasalahan yang terjadi, seperti pembangunan yang tidak merata dan kualitas pembangunan fisik yang rendah, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat adalah sumber daya manusia yang masih rendah, pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah melalui badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan pekon dan lembaga pengawas kurang berjalan efektif, finansial lembaga himpun pemekonan dan Rendahnya Partisipasi Masyarakat.
Saran adalah pemerintah daerah hendaknya lebih banyak mengadakan seminar, pelatihan dan bimbingan teknis tentang pengawasan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga fungsi pengawasan dari Lembaga Himpun Pemekonan menjadi lebih optimal.
Kata Kunci : Desa, Lembaga Himpun Pemekonan, Peratin
Tidak tersedia versi lain