TEXT
(Tesis) Analisis Persyaratan dan Prosedur Pemekaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Pada Kabupaten Lampung Tengah)
Analisis Persyaratan dan Prosedur Pemekaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Studi Pada Kabupaten Lampung Tengah)
Oleh :
ROZALI
14.12.27.148
Pemekaran daerah menjadi fenomena yang berkelanjutan sejak awal era reformasi sampai dengan sekarang. Kabupaten Lampung Tengah yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro,saat ini diusulkan untuk dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Lampung Timur Seputih Timur dan seputih barat.
Permasalahan dalam penelitian ini : a. Bagaimana persyaratan dan prosedur pemekaran daerah menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, b. Apakah daerah Lampung Seputih Timur dan daerah seputih Barat telah memenuhi persyaratan dan prosedur pemekaran daerah yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dan c. Apa faktor pendukung dan faktor penghambat daerah Lampung Seputih Timur dan seputih Barat dalam proses pemekaran daerah.
Metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian sebagai berikut : a. Persyaratan pemekaran daerah menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif. Prosedur pemekaran daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI setelah calon daerah persiapan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. b. Persyaratan Pembentukan Calon Kabupaten Lampung Seputih Timur dan seputih Barat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. C. Faktor pedukung pemekaran Lampung Seputih Timur dan seputih Barat adalah masyarakat dan pemerintah daerah menyetujui pemekaran daerah tersebut. Faktor penghambatnya adalah pemerintah pusat memperketat pemekaran daerah dan belum terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis menyarankan pemerintah pusat segera mengesahkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu peraturan pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pemda, DPRD dan Panitia pemekaran daerah melakukan upaya bersama secara sistematis dan berkesinambungan untuk mendorong pemerintah pusat segera menyetujui pembentukan daerah persiapan Lampung Seputih Timur dan seputih Barat.
Kata Kunci : Persyaratan, Prosedur, Pemekaran Daerah.
Tidak tersedia versi lain