(Tesis) Analisis Pengalihan Status Badan Hukum PT.Jamsostek (Persero) Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Badan Hukum Publik (Studi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Jakarta)
ANALISIS PENGALIHAN STATUS BADAN HUKUM PT. JAMSOSTEK (Persero) MENJADI BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK
(Studi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Jakarta)
Oleh
ERISKA SARASWATI DEWI
14.12.27.057
Jaminan sosial merupakan program Negara yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang menyeluruh. Program Jaminan Sosial diatur dalam Undang-Undang SJSN yang diselenggarakan berdasarkan 9 (Sembilan) prinsip SJSN yang diantaranya adalah prinsip dana amanat dan nir laba. PT. Jamsostek (Persero) yang berstatus badan hukum BUMN tidak sesuai sengan prinsip SJSN sehingga PT. Jamsostek (Persero) bertransformasi diatur secara rinci dalam Undang-Undang BPJS. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Program JHT yang penyelenggaraannya diatur dalam PP NO. 60 Tahun 2015. BPJS Ketenagakerjaan mengalami berbagai kendala dalam penyelenggaraan Program JHT (implementasi PP NO. 60 Tahun 2015)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pengalihan status badan hukum PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik, bagaimana proses pengalihan kepesertaan PT. Jamsostek (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program JHT (implementasi PP NO. 60 Tahun 2015).
Pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, yang selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis normatif.
Proses pengalihan status badan hukum PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan meliputi tahap re-konsolidasi selama Tahun 2012; fit-in infrastructure selama Tahun 2013; dan Sustainability total benefit and service mulai tahun 2014. Proses pengalihan kepesertaan PT. Jamsostek (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi pengalihan kepesertaan program JPK ke BPJS Kesehatan, pengalihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program JHT yaitu meningkatkan beban layanan, menurunnya manfaat JHT yang dapat diberikan, dan meningkatnya moral hazard peserta pengajuan klaim JHT.
BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya cepat beradaptasi terhadap perubahan kultur organisasidair perseroan menjadi badan hukum public. BPJS Ketenagakerjaan perlu membangun hubungan diplomatic yang baik dengan pemerintah demi mewujudkan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Tranformasi, Jaminan Sosial, Badan Hukum
Tidak tersedia versi lain