(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor:32/Pid.Sus.?TPK/2014/PN.TJK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
(Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Tjk)
Oleh :
YUDI YUSNANDI
14.12.27.181
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam memberantasnya juga diperlukan lembaga yang luar biasa (extra ordinary institution), upaya dan cara yang juga luar biasa, sebab korupsi telah terjadi disemua lini, baik Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif serta dengan melibatkan masyarakat.
Permasalahan dalam tesis ini adalah : 1. Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KejaksaanNegeri Bandar Lampung?, 2. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku?, 3. Bagaimanakah cara pelaku mengembalikan kerugian Negara dalam perkara Nomor: 32/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Tjk?.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, dan selanjutnya dilakukan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian : Cara pelaku melakukan korupsi yaitu setelah menerima setoran PNBP, seharusnya wajib disetor ke Kas Negaradalam waktu 1x24 jam, akan tetapi oleh pelaku tidak disetorkan dan untuk menutupi seolah-olah uang tersebut telah disetorkan, pelaku memalsukan tanda tangan teller bank dan membuat stempel bank palsu. Menyatakan pertanggungjawaban dikenakan karena adanya kesalahan, pengenaan pidana penjara selama 5 Tahun, denda Rp.100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, pengembalian kerugian Negara dengan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.418.479.500,-, yang harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sedangkan uang titipan sebesar Rp. 35.000.000,- dirampas untuk menutupi uang pengganti, dan apabila uang titipan tidak mencukupi maka harta harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Saran adalah mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, kepentingan masyarakat, dan besarnya kerugian Negara, sehingga pidana yang dijatuhkan selaras dengan upaya pemberantasan korupsi dan dalam hal penegmbalian kerugian Negara perlu dilakukan pelacakan aset, kemudian pelelangan dan jika kurang maka jaksa sebagai eksekutor dapat mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Pengembalian Kerugian Negara.
Tidak tersedia versi lain