(SKRIPSI) Analisis Tanggung Jawab Asuransi Terhadap Pembelian Barang Elektronik Melalui E-Commerce
ABSTRAKrnANALISIS TANGGUNG JAWAB ASURANSI TERHADAP PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK MELALUI E-COMMERCErn (Studi Pada PT. Lippo General Insurance)rnrnOleh:rnrnrnMUNCEN SIMAMORArnNPM. 13211144rnMedia internet menjadi salah satu sarana bagi dunia untuk melakukan komunikasi transaksi jual beli dan lain sebgainya, dimana perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Dimana banyak hal-hal yang mengalami perubahan, perubahan negatif maupun perubahan positif, seperti kedekatan para pihak dalam bertransaksi semakin renggang, karna masing-mamsing pihak tidak mengenal satu sama lain, ketidak pastian atas barang-barang yang di pasarkan dan hal positif yaitu kemudan untuk memperoleh maupun menerima informasi semakin mudah.rnrnPermasalah penelitian ini adalah bagaimana cara terjadinya asuransi terhadap pembelian barang elektronik melalui e-commerce, bagaiman hak dan kwajiban pembelian barang elektronik melalui e-commerce,dan bagaimana tanggung jawab asuransi terhadap pembelian barang elektronik melalui e-commerce.rnrnMetode penelitian dalam penulisan sekripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari penelitiaan lapangan dan penelitian kepustakaan dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan melakukansuatu setudi kepustakaan dengan di dukung oleh tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan setudi kepustakaan untuk pengumpulan data sekunder dan setudi lapangan dengan observasi serta wawancara untuk mengumpulkan data perimer. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian di analisis untuk memperoleh sesuatu kesimpulan dalam penelitian ini.rnrnBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa cara terjadinya asuransi terhadap pembelian barang elektronik melalui e-commerce dengan mendapatkan perlindungan tambahan dan menerima polis dan menggaktifkan polis dalam bentuk e-policy via email. Hak dan kewajiban pembelian barang elektronik melalui e-commerce seperti mengajukan kelem kerusakan bila terjadi kerusakan, menerima pembayaran klaim atau ganti kerugian atas kerusakan barang yang dilindungi asuransi dan berkewajiban untuk melakukan aktivasi polis dan mengisi form. Tanggung jawab asuransi terhadap pembelian barang elektronik melalui e-commerce memberikan ganti rugi atas kerusakan tak terduga (accidental damage).rnrnSaran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu kepada masyarakat yang ingin melakukan pembelian barang elektronik melalui e-commerce agar slalu teliti dan berhati-hati dalam memilih toko online, pilihlah toko online yang berpotensi baik, yang menyediakan layanan penjamin tambahan untuk menjamin kepastian barang elektronik yang dibeli melalui e-commerce seperti halnya toko online mataharimall.com yang menyediakan perlindungan tambahan seperti asuransi supersakti PT. Lippo General Insurance Tbk.rnrnrnrnKata kunci: E-Commerce, Asuransi, Tanggung Jawab Asuransi, Pembelian rn Barangrn
Tidak tersedia versi lain