TEXT
(Tesis) Analsisi Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Melalui Perdamaian (Studi di Kepolisian Reosr Kota Bandar Lampung)
ABSTRAK
ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS
YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
MELALUI PERDAMAIAN
(studi di kepolisian resor kota Bandar lampung)
Oleh
PRISDA AYU MUTIARA
Perkara pidana lalu lintas dapat diselesaikan melalui perdamaian sebagai proses penyelesaian perkara pidana lalu lintas di luar pengadilan/alternative dispute resolution.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) bagaimana penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui perdamaian? (2) bagaimana kekuatan hukum perdamaian yang dibuat antara para pihak dalam tindak pidana lalu lintas oleh anak di bawah umur? (3) apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : (1) penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui perdamaian dilaksanakan dengan pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus dengan pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana.(2) kekuatan hukum perdamaian yang dibuat antara para pihak dalam tindak pidana lalu lintas oleh anak di bawah umur berkaitan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian,sehingga polisi berwenang memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang ditanganinya (3) faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui perdamaian adalah : (a) faktor perundangf-undangan,yaitu pengaturan mengenai kewenangan diskresi dalam undang-undang kepolisian yang berpotensi disalahtafsirkan.
(b) faktor penegak hukum,yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota satlantas polresta Bandar lampung dalam menangani perkara lalu lintas dan secara kualitas kurangnya pengetahuan dan ketrampilan penyidik satlantas dalam menerapkan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana lalu lintas. (c) faktor masyarakat,yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas (d) faktor kebudayaan,yaitu karakter personal pelaku dan korban serta keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Saran dalam penelitian ini adalah : (1) pihak kepolisian di sarankan terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sebagai pelaksana proses perdamaian (2) pelaku dan korban hendaknya menyampaikan data dan informasi secara lengkap dan akurat kepada penyidik mengenai peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas. (3) kepada pelaku dan korban serta keluarga yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas hendaknya mengedepankan akal sehat dan tujuan bersama untuk mencapai kesepakatan ketika perdamaian dilaksanakan.
Kata kunci : tindak pidana lalu lintas,perdamaian,anak.
Tidak tersedia versi lain