TEXT
(Tesis) Analisis Tindakan Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan oleh Anak (Studi Perkara Nomor 222/Pid.B./2011/PN.KB)
ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
(studi perkara nomor : 222/pid.B/2011/PN.KB)
ABSTRAK
Oleh
Anton Tri Wibowo
NPM 12.812.1192
Tindak pidana memang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa namun anak juga turut andil dalam melakukan suatu kejahatan yang tidak kalah dengan perbuatan yang dilakukan orang dewasa,memang disayangkan bahwa prilaku kriminalitas dilakukan oleh anak,karena masa anak adalah dimana anak seharusnya bermain dan menuntut ilmu,tapi pada kenyataannya anak zaman sekarang tidak kalah bersaing dengan orang dewasa untuk melakukan tindak pidana,namun Negara membedakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang dilakukan oleh anak.
Permasalahan : bagaimana penerapan unsure pembunuhan berencana menurut pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana pada tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam perkara nomor : 222/pid.B/2009/PN.KB?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif,yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan,dengan cara membaca literature,peraturan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.guna mendukung kepustakaan dilakukan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan,pendekatan empiris mendukung pendekatan yaitu yuridis normatif.
Hasil penelitian : faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan akibat,korban sering mengatakan :bangsat,bajingan” kepada terdakwa,sehingga timbul rasa sakit hati.penerapan unsur pembunuhan berencana menurut kitab undang-undang hukum pidana pada tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak telah memenuhi syarat formal dan materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 KUHP.dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana yaitu : dasar hukum pasal 50 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman,pasal 84 kitab undang-undang hukum acara pidana., pasal 340 KUHP pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan berencana
Saran : perlu adanya ketegasan hakim.kepada untuk lebih tegas di dalam memutus suatu perkara,sehingga ada rasa keadilan di dalam proses suatu perasilan.perlunya kordinasi,kepada hakim di dalam memutuskan suatu perkara,hendaknya hakim berkoordinasi dengan majelis hakim lainnya dalam mengambil suatu keputusan sehingga dalam memutuskan suatu perkara merupakan suatu solusi demi adanya suatu keadilan dalam putusan pidana.pengawasan orang tua.kepada para orang tua diperlukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam tindak pidana.
Kata kunci : tindak pidana,pembunuhan berencana,anak.
Tidak tersedia versi lain