TEXT
(Tesis) Implementasi Pelelangan Harta Kekayaan Terpidana Korupsi (Studi Perkara Nomor65/Pid.B/2007/PN.M)
IMPLEMENTASI PELELANGAN HARTA KEKAYAAN TERPIDANA
KORUPSI
ABSTRAK
Oleh
MULTI RAHMAH
12.12.21.041
Pelaksanaan isi putusan oleh jaksa selaku eksekutor tidak terlepas dari apa yang dituntutkan pasa saat proses pemeriksanaan perkara.namun tidak jarang pula penuntut umum mengalami kesulitan pada saat akan eksekusi,baik itu menyangkut eksekusi terhadap terpidana,barang,pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana upaya yang dilakukan penegak hukum (jaksa) dalam pengembalian kerugian Negara,bagaimana proses pelelangan harta kekayaan dalam pengembalian kerugian Negara,dan apa yang menjadi penghambat dalam pelelangan harta kekayaan terpidana korupsi.
Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan carta mengkaji,mempelajati bahan-bahan kepustakaan berupa peraturan-peraturan,serta dengan meneliti dan mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara secara langsung terhadap objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan jaksa dalam proses penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan Negara sudah berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.proses pelelangan harta kekayaan terpidana korupsi sudah berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan nomor 93/PMK.06/2010.faktor yang menjadi penghambat dalam pelelangan harta kekayan terpidana korupsi adalah seringnya beberapa hakim tidak sependapat dengan hitungan BPK dalam menetapkan kerugian Negara.
Saran yang diberikan penulis kepada jaksa penuntut umum sebagai eksekutor harus lebih meningkatkan profesionalimenya dalam melindungi dan mengembalikan kerugian keuangan Negara.adapun KPKNL agar dapat memaksimalkan pelelangan hendaknya memiliki kemahiran serta keterampilan dalam melakukan pelelangan perkara hasil tindak pidana korupsi.adapun faktor penghambat hendaknya aparat penegak hukum terkait saling berkoordinasi,bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain,guna meminimalisir kerugian keuangan Negara dapat terwujud.
Kata kunci : implementasi,pelelangan,korupsi
Tidak tersedia versi lain