TEXT
(Tesis) Hak-Hak Warga Binaan Dalam Menjalani Pidana Kurungan Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung)
ABSTRAK
HAK HAK WARGA BINAAN DALAM MENJALANI PIDANA KURUNGAN DI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Oleh :
KHOIRULLOH
NPM 12.12.22. 033
Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) sebagai institusi teknik di jajaran department kehakiman di hak asasi manusia dan menjadi wadah memasyarakatan kembali setiap orang (individu) yang telah melakukan pelanggaran hukum,cukup relevan di kedepankan oleh karena mengingat lembaga pemasyarakatan adalah institusi yang berhubungan langsung dengan pembinaan dan warga binaan dan juga tahanan.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak warga binaan dalam menjalani pidana kurungan di lembaga pemasyarakatan,apa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan hak-hak warga binaan dalam menjalani pidana kurungan di lembaga pemasyarakatan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang di anggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis.pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum,konsepsi,pandangan,peraturan-peraturan hukum.pendekatan melalui penelitian pangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian,perilaku,pendapat,sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak warga binaan dalam menjalani pidana kurungan di lembaga pemasyarakatan,yaitu remisi,pembebasan bersyarat (PB),cuti menjelang bebas (CMB),dan cuti bersyarat (CB),faktor penghambat pelaksanaan hak-hak warga binaan dalam menjalani pidana kurungan di lembaga pemasyarakatan adalah lemahnya kesadaran akan hak-hak warga binaan untuk mengikuti program pembinaan selaku warga binaan di lembaga pemasyarakatan,minimnya sarana dan prasarana bagi warga binaan,keterbatasan tugas baik dalam jumlah maupun kemampuan teknisnya,adanya sikap pandangan negatif dari masyarakat bahwa pelaksanaan hak-hak warga binaan memerlukan biaya.
Saran dalam penelitian ini diharapkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan agar dilakukan sosialisasi yang terus menerus sehingga warga binaan memahami akan pentingnya hak mereka yang nantinya akan berguna bagi warga binaan itu sendiri,meningkatkan sarana dan prasarana yang diperuntukkan kepada warga binaan,sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat menjadi lebih baik,diharapkan kepada kementrian hukum dan HAM untuk dapat melakukan control dalam pelaksanaan hak-hak narapidana sehingga pungli dalam proses dalam pelaksanaan hak-hak narapidana sehingga pungli dalam proses pengurusan binaan dapat dihilangkan.
Kata kunci : hak-hak warga binaan,pidana kurungan,lembaga pemasyarakatan
Tidak tersedia versi lain